Perbankan





MAKALAH
Terapan Komputer Perbankan
PERBANKAN









Ditulis Oleh :
NURAZIIZA PUSPITASARI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017







1.     PENGERTIAN UANG MENURUT KASMIR

Uang adalah alat tukar menukar, dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. definisi diatas bisa kita simpulkan bahwa uang adalah sesuatu yang diterima dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Fungsi dari Uang
Menurut (Kasmir, 2005:17) fungsi dari uang adalah:
1.     Alat Tukar Menukar, Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa.

2.     Satuan Hitung, Sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah.

3.     Penimbun Kekayaan, Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.

4.     Standar Pencicilan Hutang, Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun angsuran.Jumlah Uang Beredar
A.   SEJARAH UANG
Pada awalnya, dahulu manusia sama sekali belum mengenal pertukaran barang (barter) apalagi uang, karena kehidupan saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini. Dengan sangat sederhana sekali, manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup sendiri-sendiri. Misalnya: Berburu kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka membuatnya sendiri dengan bahan sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon, kalau ingin makan lainnya tinggal pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa dimakan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan bahwa apa yang mereka peroleh tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara menyeluruh. Sehingga dicarilah cara buat tukar-menukar barang antara individu satu sama yang lain. Cara seperti ini dikenal sebagai sistem barter.

SISTEM BARTER
Sistem barter digunakan cukup lama, berabad-abad. Hingga akhirnya kehidupan manusia makin kompleks sehingga adakalanya sistem barter menghadapi kendala seperti sulitnya ketemu dua orang yang mempunyai barang yang mau ditukarkan satu sama lain. Misal: Si A punya buah dan butuh ikan, ketemunya si B yang punya ikan tapi butuhnya bukan buah, tapi pakaian.
UANG BARANG
Menghadapi masalah seperti diatas, maka manusia memikirkan lagi hingga menemukan solusi yaitu menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang ditetapkan sebagai alat tukar biasanya benda yang bisa diterima dengan secara umum, seperti misalnya pada orang Romawi dulu menggunakan garam.
Kalau diilustrasikan pada si A dan si B diatas, maka akan terjadi seperti ini: Si A menemui penghasil garam yang butuh buah, kemudian buah ditukar dengan garam. Setelah garam dia dapat, barulah menukar garamnya dengan ikannya si B. Meskipun yang dibutuhkan si B adalah pakaian, tapi si B mau menerima karena garam sudah ditetapkan sebagai alat pertukaran sehingga nantinya akan mempermudah si B untuk menukarnya lagi dengan yang ia butuhkan, yaitu pakaian.
Meskipun alat tukar sudah ditentukan, seiring waktu menemui kendala juga. Seperti: Tidak mempunyai pecahan nilai sehingga kesulitan menentukan nilainya, penyimpanan dan pengangkutan (transportation) yang susah, dan mudah hancur atau tidak bertahan lamanya benda tersebut.
Hingga akhirnya dicarilah benda yang mempunyai syarat-syarat:
·         Diterima secara umum
·         lebih mudah dibawa, dan tahan lama
Benda tersebut ialah uang logam yang bahan pembuatannya dari emas dan perak.
Pada waktu itu setiap orang yang mempunyai uang logam tersebut berhak penuh atas uang tersebut. Setiap orang boleh menimbun sebanyak-banyaknya bahkan boleh untuk menempa atau melebur untuk digunakan perhiasan, sehingga timbul anggapan bahwa suatu saat jika tukar menukar mengalami perkembangan yang membutuhkan uang logam dalam jumlah banyak, maka tidak bisa dilayani karena mengingat emas dan perak jumlahnya terbatas.
Lagi pula untuk transaksi tukar-menukar dalam skala besar, uang logam jumlah banyak juga mempunyai kekurangan yaitu sulitnya untuk dipindah-pindahkan dari tangan satu ke tangan lainnya. Sampai akhirnya terciptalah uang kertas.
Tapi jangan salah, uang kertas yang beredar saat itu merupakan bukti kepimilikan atas emas atau perak. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.

B.   SYARAT-SYARAT UANG

Suatu benda dapat dijadikan sebagai “uang” kalau benda tersebut memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

C.   JENIS UANG
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua, yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.
·         Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari (common money)
·         Uang Giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.

2.     Pengertian Bank dan Perbankan Menurut Definisi Para Ahli


Pengertian Bank adalah dari berbagai sudut pandang (Kasmir, 2003). Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai: 
Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali  dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.  

Definisi bank menurut Undang  –  Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang  – Undang No. 10 Tahun 1998, “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. “  Slamat ( 2001 : 47 ) 

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[butuh rujukan] Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
v De Javasce NV.
v De Postspaarbank.
v Hulp en Spaar Bank.
v De Algemene Volkskrediet Bank.
v Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
v Nationale Handelsbank (NHB).
v De Escompto Bank NV.
v Nederlansch Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
  •     NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
  • Bank Nasional Indonesia.
  • Bank Abuan Saudagar.
  • NV Bank Boemi.
  • The Chartered Bank of India, Australia and China
  • Hongkong & Shanghai Banking Corporation
  • The Yokohama Species Bank.
  • The Matsui Bank.
  • The Bank of China.
  • Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada pada zaman awal kemerdekaan antara lain:
v NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
v Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
v Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
v Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
v NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
v Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan.[butuh rujukan] Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[butuh rujukan]
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya
Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. 
VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. 
Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Periode Pengakuan Kedaulatan RI s.d. Nasionalisasi DJB
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, 
DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Orang Republik Indonesia dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.

Macam-macam Jenis Bank

Jenis-jenis bank itu dapat dikelompokkan menurut Undang-undang, berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikan modal, berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, dan berdasarkan institusi penciptaan uang.

a)    Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan Undang-undang

Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu

v Bank Umum dan 


b)    Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas

v  Bank Sentral
v  Bank Umum
v  Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 
v  Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.


c)     Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan kepemilikan modal

Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu

v  Kerja Sama Bank Swasta Nasional Dan Bank Swasta Asing, Dan 
v  Bank Koperasi.

Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing
Di Indonesia juga terdapat banyak bank yang merupakan bank gabungan swasta nasional (Indonesia) dengan bank swasta asing. Misalnya, Bank Perdagangan Indonesia (Indonesia- Jepang), Bank Daiwa, dan sebagainya.

Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi yang didirikan oleh pemerintah adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

d)    Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio

 

Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga sebagai berikut.

v Bank pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama.
v Bank swasta devisa, yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
v Bank swasta non-devisa, yaitu bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.



e)     Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan institusi penciptaan uang

Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer dan bank sekunder.

1.                 Bank primer, yaitu bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu likuid dalam bentuk giro. Bank primer pada umumnya adalah bank-bank umum yang terdiri atas Bank Umum pemerintah, Bank Umum swasta nasional, dan asing.

2.                 Bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas Bank Desa, Bank Koperasi , dan bank-bank lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.


Bank syariah

 Bank syariah adalah bank (Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat) yang dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan dana) memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli. 
Perbankan umum dengan menggunakan prinsip syariah dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.


Lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992.

Prinsip operasi perbankan syariah
 adalah bagi hasil, baik antara bank dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam dana/debitur (mudharib).

Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa perbankan syariah.
A.   Sistem administrasi bank pada umumnya

1.     Pembukaan rekening

Rekening berarti suatu rekening dalam rupiah atau mata uang asing yang dibuka dan di tatausahakan oleh Bank. Setiap nasabah yang ingin membuka rekening akan diberikan formulir pembukaan rekening. Formulir pembukaan rekening itu sendiri adalah formulir yang diisi dan ditandatangani nasabah untuk tujuan pembukaan rekening. Pada umumnya persyaratan pembukaan rekening adalah sebagai berikut :

v KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
v Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
v Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
v Tanda tangan sesuai kartu identitas

2 Sistem Aplikasi Transaksi
v TRANSAKSI TABUNGAN

Transaksi tabungan, jika kita adalah orang yang telah memiliki tabungan di suatu bank/ telah menjadi nasabah suatu bank, kita tidak perlu repot-repot untuk membawa uang tunai apabila sedang berebelanja, untuk alasan keamanan dan ke-efisiensi-an, kini bank memberikan layanan transaksi pembayaran menggunakan ATM, Credit Card ataupun Debit Card.


Seorang nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke nasabah lain tidak perlu bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena saat ini hampir seluruh bank menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank baik bank yang secabang, tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau kliring, kita cukup menggunakan e-Banking menggunakan layanan internet datau m-Banking dengan menggunakan telepon genggam kita.

v Penarikan Tabungan

Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer.
Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.

Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
1.     Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.

2.     Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.

3.     Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.

4.     Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.

5.     Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.

Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
·        Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
·        Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
·        Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
·        Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
·        Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
·        Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
·        Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.

Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya.
Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan.
Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.

v PENUTUPAN REKENING

Untuk melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian.
kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.

v APLIKASI MEMBUKA REKENING

Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon.

Selain mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.

Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di suatu Bank di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru.

Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
ü KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
ü Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
ü Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
ü Tanda tangan sesuai kartu identitas

Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru.

Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan.

Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.

Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.

Beberapa bank bisa membuat kartu atm di hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan anda menunggu beberapa hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di proses. Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa terpampang nama anda pada kartu tersebut.

Jika bank tersebut bisa membuat kartu atm di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus ditunggu beberapa hari kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang kembali di lain waktu.

Ketika kartu ATM dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia.

Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda.


 Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.

Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. 









Daftar Pustaka
https://kebolangsing.wordpress.com/2011/06/11/aplikasi-sistem-perbankan-dalam-membuka-rekening-tutup-rekening-transaksi-tabungan-dan-penarikan-tabungan/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM DAN ALAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK