Perbankan
MAKALAH
Terapan Komputer Perbankan
PERBANKAN
Ditulis
Oleh :
NURAZIIZA
PUSPITASARI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
1. PENGERTIAN
UANG MENURUT KASMIR
Uang adalah alat tukar
menukar, dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu
barang maupun jasa. Dengan kata lain uang dapat dilakukan untuk membayar
terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan
barang dan jasa. definisi diatas
bisa kita simpulkan bahwa uang adalah sesuatu yang diterima dipercaya
masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Fungsi dari Uang
Menurut (Kasmir, 2005:17) fungsi dari uang adalah:
Menurut (Kasmir, 2005:17) fungsi dari uang adalah:
1. Alat Tukar Menukar, Dalam hal ini uang
digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa.
Dengan kata lain uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan
dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa.
2. Satuan Hitung, Sebagai satuan hitung
menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya
nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan
jasa secara mudah.
3. Penimbun Kekayaan, Dengan menyimpan uang
berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan,
karena nilai uang tersebut tidak akan berubah.
4. Standar Pencicilan Hutang, Dengan
adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan hutang piutang
secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun angsuran.Jumlah Uang Beredar
A. SEJARAH UANG
Pada
awalnya, dahulu manusia sama sekali belum mengenal pertukaran barang (barter)
apalagi uang, karena kehidupan saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini.
Dengan sangat sederhana sekali, manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup
sendiri-sendiri. Misalnya: Berburu kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka
membuatnya sendiri dengan bahan sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon,
kalau ingin makan lainnya tinggal pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa
dimakan.
Namun
seiring dengan berjalannya waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan
bahwa apa yang mereka peroleh tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara
menyeluruh. Sehingga dicarilah cara buat tukar-menukar barang antara individu
satu sama yang lain. Cara seperti ini dikenal sebagai sistem barter.
SISTEM BARTER
Sistem
barter digunakan cukup lama, berabad-abad. Hingga akhirnya kehidupan manusia
makin kompleks sehingga adakalanya sistem barter menghadapi kendala seperti
sulitnya ketemu dua orang yang mempunyai barang yang mau ditukarkan satu sama
lain. Misal: Si A punya buah dan butuh ikan, ketemunya si B yang punya ikan
tapi butuhnya bukan buah, tapi pakaian.
UANG BARANG
Menghadapi
masalah seperti diatas, maka manusia memikirkan lagi hingga menemukan solusi
yaitu menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang
ditetapkan sebagai alat tukar biasanya benda yang bisa diterima dengan secara
umum, seperti misalnya pada orang Romawi dulu menggunakan garam.
Kalau
diilustrasikan pada si A dan si B diatas, maka akan terjadi seperti ini: Si A
menemui penghasil garam yang butuh buah, kemudian buah ditukar dengan garam.
Setelah garam dia dapat, barulah menukar garamnya dengan ikannya si B. Meskipun
yang dibutuhkan si B adalah pakaian, tapi si B mau menerima karena garam sudah
ditetapkan sebagai alat pertukaran sehingga nantinya akan mempermudah si B
untuk menukarnya lagi dengan yang ia butuhkan, yaitu pakaian.
Meskipun
alat tukar sudah ditentukan, seiring waktu menemui kendala juga. Seperti: Tidak
mempunyai pecahan nilai sehingga kesulitan menentukan nilainya, penyimpanan dan
pengangkutan (transportation) yang susah, dan mudah hancur atau tidak bertahan
lamanya benda tersebut.
Hingga
akhirnya dicarilah benda yang mempunyai syarat-syarat:
·
Diterima secara umum
·
lebih mudah dibawa, dan tahan lama
Benda
tersebut ialah uang logam yang bahan pembuatannya dari emas dan perak.
Pada
waktu itu setiap orang yang mempunyai uang logam tersebut berhak penuh atas
uang tersebut. Setiap orang boleh menimbun sebanyak-banyaknya bahkan boleh
untuk menempa atau melebur untuk digunakan perhiasan, sehingga timbul anggapan
bahwa suatu saat jika tukar menukar mengalami perkembangan yang membutuhkan
uang logam dalam jumlah banyak, maka tidak bisa dilayani karena mengingat emas
dan perak jumlahnya terbatas.
Lagi
pula untuk transaksi tukar-menukar dalam skala besar, uang logam jumlah banyak
juga mempunyai kekurangan yaitu sulitnya untuk dipindah-pindahkan dari tangan
satu ke tangan lainnya. Sampai akhirnya terciptalah uang kertas.
Tapi
jangan salah, uang kertas yang beredar saat itu merupakan bukti kepimilikan
atas emas atau perak. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’
tersebut sebagai alat tukar.
B. SYARAT-SYARAT UANG
Suatu benda
dapat dijadikan sebagai “uang” kalau benda tersebut memenuhi syarat-syarat
berikut:
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
1. Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2. Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3. Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4. Kualitasnya sama (uniformity).
5. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6. Tidak mudah dipalsukan (scarcity).
7. Mudah dibawa (portable).
8. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9. Memiliki cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
C. JENIS UANG
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua, yaitu Uang
Kartal dan Uang Giral.
·
Uang Kartal adalah alat bayar
yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual-beli sehari-hari (common money)
·
Uang Giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan. Contohnya, cek.
2.
Pengertian Bank dan Perbankan Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian
Bank adalah dari
berbagai sudut pandang (Kasmir, 2003). Bank secara sederhana dapat diartikan
sebagai:
Lembaga
Keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa
Bank lainnya.
Definisi bank menurut
Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang – Undang No. 10 Tahun 1998, “ Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. “ Slamat ( 2001 : 47 )
SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
zaman penjajahan Hindia Belanda.[butuh rujukan] Pada masa itu De javasche Bank,
NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul
Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai
pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar
negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
v De Javasce NV.
v De Postspaarbank.
v Hulp en Spaar Bank.
v De Algemene Volkskrediet Bank.
v Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
v Nationale Handelsbank (NHB).
v De Escompto Bank NV.
v Nederlansch Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank
milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan
Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional Indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India, Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada pada zaman awal
kemerdekaan antara lain:
v NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor
pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
v Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank
atau Syomin Ginko.
v Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur
(MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
v Bank Dagang Nasional Indonesia tahun
1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
v NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
v Bank Timur NV di Semarang berganti nama
menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah
tersebar sampai ke pelosok pedesaan.[butuh rujukan] Lembaga keuangan berbentuk
bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum
Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[butuh rujukan]
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda
karakteristik dan fungsinya
Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah
menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa,
merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan
pesatnya kegiatan dagang Eropa. Pada saat itulah muncul lembaga perbankan
sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini
kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang
sama.
VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian
menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank
pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa
selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank
sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank
tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa
Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB
dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi
tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia
(RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun
terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan
Poesat Bank Indonesia” dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI.
Konferensi Meja
Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian
DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini
terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya
sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya.
Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi
Republik Indonesia.
Periode Pengakuan Kedaulatan RI s.d. Nasionalisasi DJB
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan
Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada
saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank
sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS
tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS
dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya
kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud
melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama
dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting
dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang
Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki
sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia,
kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan
pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang,
kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa
dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus
berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank
baru. Sebagai bank sirkulasi,
DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan
sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan.
Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan
penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah
mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Orang Republik Indonesia dan
berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai
acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal
dengan Undang-undang Mata Uang 1951.
Macam-macam Jenis Bank
Jenis-jenis bank itu dapat
dikelompokkan menurut Undang-undang, berdasarkan fungsinya, berdasarkan
kepemilikan modal, berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, dan berdasarkan
institusi penciptaan uang.
a)
Macam-macam
Jenis Bank Berdasarkan Undang-undang
Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan
bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu
v Bank Umum dan
v Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
b)
Macam-macam
Jenis Bank Berdasarkan fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas
v Bank Sentral,
v Bank Umum,
v Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan
v
Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu
kegiatan tertentu.
c)
Macam-macam Jenis
Bank Berdasarkan kepemilikan modal
Berdasarkan
kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu
v
Kerja
Sama Bank Swasta Nasional Dan Bank Swasta Asing, Dan
v
Bank
Koperasi.
Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing
Di
Indonesia juga terdapat banyak bank yang merupakan bank gabungan swasta
nasional (Indonesia) dengan bank swasta asing. Misalnya, Bank Perdagangan Indonesia (Indonesia- Jepang),
Bank Daiwa, dan sebagainya.
Bank Koperasi
Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan
koperasi. Bank koperasi yang didirikan oleh pemerintah adalah Bank Umum
Koperasi Indonesia (Bukopin).
d) Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan kelompok penetapan cash
ratio
Berdasarkan
kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga sebagai
berikut.
v
Bank
pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama.
v
Bank
swasta devisa, yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar
negeri.
v
Bank
swasta non-devisa, yaitu bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi
pembayaran luar negeri.
e)
Macam-macam Jenis
Bank Berdasarkan institusi penciptaan uang
Berdasarkan
institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer dan bank sekunder.
1.
Bank primer, yaitu bank
yang bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu
likuid dalam bentuk giro. Bank primer pada umumnya adalah bank-bank umum yang
terdiri atas Bank Umum pemerintah, Bank Umum swasta nasional, dan asing.
2.
Bank sekunder, yaitu
bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui masyarakat yang ada padanya.
Bank-bank ini umumnya terdiri atas Bank Desa, Bank Koperasi , dan bank-bank
lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.
Bank syariah
Bank syariah adalah
bank (Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat)
yang dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan dana) memberikan
imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli.
Perbankan
umum dengan menggunakan prinsip syariah dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998
tentang Perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Lembaga perbankan syariah secara formal dimulai
sejak tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat
Indonesia (BMI)
yang didirikan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992.
Prinsip operasi perbankan syariah adalah bagi hasil, baik antara bank dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam dana/debitur (mudharib).
Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa perbankan syariah.
Prinsip operasi perbankan syariah adalah bagi hasil, baik antara bank dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam dana/debitur (mudharib).
Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa perbankan syariah.
A. Sistem administrasi
bank pada umumnya
1. Pembukaan
rekening
Rekening
berarti suatu rekening dalam rupiah atau mata uang asing yang dibuka dan di
tatausahakan oleh Bank. Setiap nasabah yang ingin membuka rekening akan
diberikan formulir pembukaan rekening. Formulir pembukaan rekening itu sendiri
adalah formulir yang diisi dan ditandatangani nasabah untuk tujuan pembukaan
rekening. Pada umumnya persyaratan pembukaan rekening adalah sebagai berikut :
v KTP
/ SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
v Membawa
uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
v Membayar
biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
v Tanda
tangan sesuai kartu identitas
2
Sistem Aplikasi Transaksi
v TRANSAKSI TABUNGAN
Transaksi
tabungan, jika kita adalah orang yang telah memiliki tabungan di suatu bank/
telah menjadi nasabah suatu bank, kita tidak perlu repot-repot untuk membawa
uang tunai apabila sedang berebelanja, untuk alasan keamanan dan
ke-efisiensi-an, kini bank memberikan layanan transaksi pembayaran menggunakan
ATM, Credit Card ataupun Debit Card.
Seorang
nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke nasabah lain tidak perlu
bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena saat ini hampir seluruh bank
menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank baik bank yang secabang,
tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau kliring, kita cukup menggunakan
e-Banking menggunakan layanan internet datau m-Banking dengan menggunakan
telepon genggam kita.
v Penarikan Tabungan
Penarikan
tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian
transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui
posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer.
Dengan
cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana
yang akan ditarik direkening penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi
Tabungan
1.
Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
2.
Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3.
Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
4.
Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang
dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC,
oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem
dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan
kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya
sistem secara keseluruhan.
5.
Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya
seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan
berserta kode user id-nya :
·
Cash Officer dengan user ID COF atau
T01.
·
Head Teller dengan user ID HTL atau
T01.
·
Customer Service dengan user ID CSO
atau T03.
·
Teller 1 dengan user ID GT1 atau
T04.
·
Teller 2 dengan user ID GT2 atau
T05.
·
Teller 3 dengan user ID GT3 atau
T06.
·
Electronic Data Processing dengan
user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password
Setiap
Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik
keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya.
Keamanan
intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password
untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi
tabungan.
Fasilitas
password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user
dalam kegiatan operasi tersebut.
v PENUTUPAN REKENING
Untuk
melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa
bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm
nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian.
kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.
kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.
v APLIKASI MEMBUKA REKENING
Setiap
pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan
tabungan yang terdiri dari tiga rangkap dan didalamnya terdapat isian mengenai
data pribadi pemohon.
Selain
mengisi formulir pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy
kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan kepada
bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan. Langkah berikutnya
adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan
dan nama tabungan.
Untuk
membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di suatu Bank di wilayah negara
Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan
untuk membuka rekening baru.
Syarat-syarat umum yang diperlukan
adalah :
ü KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
ü Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
ü Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
ü Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah
kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh
pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang
akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus
oleh masyarakat.
Jika anda
datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas
lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening
tabungan baru.
Petugas
yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.Pada saat anda
membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda
diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan.
Selanjutnya
anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda
sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai
melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda
tangan lagi sampai mirip.
Setelah
semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku
tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank.
Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya
materai dan sebagainya.
Beberapa
bank bisa membuat kartu atm di hari itu juga, namun ada juga yang mengharuskan
anda menunggu beberapa hari kerja untuk menunggu kartu atm anda selesai di
proses. Kelebihan yang beberapa hari proses adalah pada kartu atm anda bisa terpampang
nama anda pada kartu tersebut.
Jika bank
tersebut bisa membuat kartu atm di hari yang sama, uruslah. Tetapi jika harus
ditunggu beberapa hari kerja, anda sebaiknya menunggu sesuai anjuran dan datang
kembali di lain waktu.
Ketika
kartu ATM dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar
tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda
dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia.
Ganti
dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua
selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan
untuk berbagai keperluan anda.
Saran
Menyadari
bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih
fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber -
sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka.
Daftar
Pustaka
https://kebolangsing.wordpress.com/2011/06/11/aplikasi-sistem-perbankan-dalam-membuka-rekening-tutup-rekening-transaksi-tabungan-dan-penarikan-tabungan/
Komentar
Posting Komentar